Akhir-akhir ini masyarakat (sebagian) yang belum mendapatkan E-KTP memburu lembaga kepengurusan penduduk.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, Mendagri mengeluarkan ultimatum, barangsiapa yang belum merekam/mendata E-KTP sebelum tanggal 30 September 2016, maka segala hal yang menyangkut administrasi yang bersangkutan akan tidak diberlakukan.
Seorang Istri dari Mr. Aziz sekaligus Mommy dari Caca dan Rara, yang senang belajar Nulis, entah itu nulis review produk, review buku, tempat, perjalanan dll. Random, sih nulisnya. Xixixi.